UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 1

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001

 

TENTANG MEREK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 9
 

Menimbang:

a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi ­ konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;

b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan undang­ undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14Tahun 1997 tetang Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

 

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3564).

 

 

Menetapkan:

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur ter­ sebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang­ barang sejenis lainnya.

3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama ­ sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk rnelakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.

10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.   ·

12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus rnemberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

15. Hari adalah hari kerja.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 6

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.